Penulis: Muhdhori Ahmad, S.Ag, C.I.P, M.Pd., M.E. 

Tebal: x + 223 hlm. 

Ukuran: 15,5 x 23 cm 

ISBN: Sedang Proses


SINOPSIS

Buku Money Politic dalam Pandangan Hukum Islam (Fiqh) membahas politik uang sebagai persoalan serius yang tidak hanya merusak proses pemilihan, tetapi juga mencederai amanah, keadilan, dan akhlak umat. Buku ini menjelaskan bahwa politik dalam Islam seharusnya menjadi jalan untuk mengatur kemaslahatan, bukan arena jual beli suara atau perebutan kekuasaan dengan cara yang batil. Melalui bahasa yang sederhana dan mengalir, pembaca diajak memahami makna money politic, riswah, harta batil, serta larangan suap berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pandangan mazhab, dan hukum positif yang berlaku.

Pembahasan buku ini menguraikan berbagai bentuk politik uang dalam masyarakat, mulai dari uang tunai, bantuan barang, sembako, fasilitas, uang transportasi, hingga serangan menjelang hari pemilihan. Buku ini juga menelusuri akar masalah politik uang, seperti lemahnya kesadaran etika politik, kebiasaan menerima pemberian, tekanan ekonomi, ambisi kekuasaan, serta lemahnya pengawasan sosial. Dengan sudut pandang fiqh dan akhlak, buku ini menegaskan bahwa suara pemilih adalah amanah yang tidak boleh diperdagangkan, karena dampaknya dapat melahirkan pemimpin yang terikat kepentingan modal dan kebijakan publik yang tidak berpihak kepada kemaslahatan.

Sebagai buku referensi populer keagamaan, karya ini tidak hanya menjelaskan larangan politik uang, tetapi juga menawarkan jalan membangun politik bersih melalui pendidikan akhlak, dakwah antisuap, peran ulama, tokoh masyarakat, keluarga, pengawasan yang kuat, serta keberanian umat untuk menolak suap. Buku ini diharapkan menjadi bacaan penting bagi masyarakat, pendidik, tokoh agama, penyelenggara pemilihan, peserta politik, dan siapa pun yang ingin menjaga pemilihan agar berlangsung jujur, adil, bermartabat, serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.