HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL: Perspektif Yuridis dan Syariah terhadap Perlindungan Sumber Daya Perairan


Penulis: 

1. Hardiyanto, S.Pd. 
2. Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati Al Idrusiah, S.Ag., M.HI. 
3. Prof. Dr. Maryani, S.Ag., M.HI.
Genre: Buku Referensi
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Tebal : x + 262 hlm
No. ISBN: Sedang Proses

SINOPSIS

Di tengah ancaman krisis ekologi global dan maraknya penjarahan sumber daya perairan yang kian masif, pendekatan hukum konvensional yang kaku terbukti tidak lagi memadai untuk membendung kerusakan alam. Buku ini hadir sebagai respons intelektual yang mendalam, menantang paradigma lama dengan menawarkan perspektif bahwa penyelamatan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pasal-pasal undang-undang negara yang sering kali berjarak dari realitas. Penulis mengajak pembaca menyelami akar filosofis hubungan manusia dan alam, menelusuri bagaimana keserakahan manusia harus diredam oleh etika ekologis yang spiritual dan kearifan lokal yang telah teruji oleh zaman.

Melalui analisis yang tajam dan komprehensif, naskah ini membedah sinergi dinamis antara tiga pilar kekuatan hukum: Hukum Positif Nasional, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), dan Hukum Adat. Pembaca akan dibawa menelusuri bagaimana kearifan lokal seperti Lubuk Larangan bersanding harmonis dengan konsep Hima dan Ta’zir dalam Islam, serta bagaimana keduanya dapat memperkuat hukum negara yang sering kali tumpul di lapangan. Buku ini menawarkan model harmonisasi sanksi yang revolusioner, di mana denda adat, tuntutan ganti rugi ekologis, dan hukuman pidana tidak lagi saling menegasikan, melainkan saling melengkapi demi terwujudnya keadilan restoratif yang memulihkan.

Lebih dari sekadar kajian teoretis, karya ini adalah peta jalan (blueprint) bagi masa depan penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan dan bermartabat. Dengan bahasa yang mengalir namun padat ilmu, buku ini menjadi referensi wajib bagi akademisi, praktisi hukum, penggiat lingkungan, dan pengambil kebijakan yang merindukan solusi konkret atas konflik sumber daya alam. Ini adalah sebuah manifesto untuk membangun peradaban hukum yang tidak hanya menghukum raga, tetapi juga memulihkan alam semesta dan memuliakan manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Close Menu